Apa Itu Outsourcing (Alih Daya)? Panduan Lengkap untuk Perusahaan
PT Mitra Andal Profesional · 27 September 2026 · 5 menit baca

Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pekerjaan perusahaan kepada perusahaan lain yang khusus menyediakan tenaga kerja. Perusahaan pengguna jasa fokus pada bisnis utamanya, sementara perekrutan, penggajian, dan administrasi ketenagakerjaan ditangani oleh perusahaan alih daya.
Dasar hukum outsourcing di Indonesia
Alih daya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Beberapa poin pentingnya:
- Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan berusaha.
- Hubungan kerja terjadi antara perusahaan alih daya dan pekerja, berdasarkan PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap).
- Perlindungan pekerja, termasuk upah, kesejahteraan, dan penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
- Jika memakai PKWT, perjanjian kerja wajib memuat pengalihan perlindungan hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya.
Keuntungan outsourcing bagi perusahaan
- Lebih cepat mengisi posisi kosong, karena vendor sudah memiliki database kandidat.
- Beban administrasi berkurang: payroll, BPJS, dan pajak karyawan diurus vendor.
- Lebih fleksibel menambah atau mengurangi tenaga kerja sesuai volume pekerjaan.
- Risiko hubungan kerja langsung berkurang, karena pemberi kerja resmi adalah perusahaan alih daya.
Pekerjaan apa saja yang umum dialihdayakan?
Posisi yang paling sering dialihdayakan adalah pekerjaan penunjang operasional, seperti security, cleaning service, driver, operator gudang, staf administrasi, customer service, hingga tenaga proyek di sektor pertambangan dan energi.
Checklist sebelum memilih vendor outsourcing
- Pastikan legalitasnya lengkap: akta dan pengesahan AHU, NIB, dan NPWP perusahaan.
- Untuk jasa security, pastikan vendor memiliki izin BUJP dari Polri.
- Tanyakan cara vendor mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk pekerja.
- Minta rincian biaya yang transparan: gaji, BPJS, pajak, dan management fee.
- Pastikan ada garansi penggantian pekerja dan laporan kehadiran berkala.
PT Mitra Andal Profesional (MAPPRO) adalah perusahaan alih daya berbadan hukum yang melayani klien di seluruh Indonesia, dengan dokumen legalitas yang siap diaudit. Hubungi kami untuk konsultasi gratis sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Catatan: artikel ini bersifat informasi umum. Untuk keputusan hukum, rujuk regulasi terbaru atau konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan.
Butuh tenaga kerja untuk perusahaan Anda?
Konsultasi gratis dengan tim PT Mitra Andal Profesional. Penawaran kami kirim dalam 24 jam.